Pengadilan Tinggi perberat vonis Dhana Widyatmika

pengadilan tinggi dki jakarta memperberat hukuman mantan pegawai direktorat jenderal pajak juga terpidana persentasi korupsi, dhana widyatmika dari tujuh tahun kurungan menjadi sepuluh tahun penjara dan denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

di pengadilan tindak pidana korupsi jakarta, dhana widyatmika divonis tujuh tahun penjara serta denda rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

melalui laman kejaksaan negeri (kejari) jakarta selatan, pada jakarta, senin, menyebutkan putusan banding tersebut juga mengabulkan permohonan banding dan diajukan dengan jaksa.

disamping menghukum pemidanaan, hakim serta menghukum barang bukti berupa tanah juga harta benda terdakwa, dirampas agar negara, demikian laman kejari jaksel.

Informasi Lainnya:

dhana widyatmika selama persidangan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melalui menerima pemberian uang mengenai posisinya dibuat pegawai ditjen pajak.

ia dan terbukti mengerjakan pemerasan, dan melakukan tindak pidana pencucian biaya sebagaimana diatur pada pidana pasal 12 b ayat (1) uu nomor 20 tahun 2001 perihal berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 65 ayat (1) kuhp dan pasal 12 huruf e uu nomor 20 tahun 2001 tentang berubahnya atas uu nomor 31 tahun 1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) kuhp.

dhana serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur juga diancam pidana selama pasal 3 uu nomor 8 tahun 2010 mengenai pencegahan juga pemberantasan tindak pidana pencucian biaya jo pasal 65 ayat (1) kuhp.

hakim tingkat pertama menyebutkan terdakwa untuk pns di kantor ditjen pajak sudah menerima gratifikasi sebesar rp2 miliar dan merupakan pihak dari pengiriman rp3,4 miliar dari liana aprinani sebesar rp2,9 miliar dan femi solihin sebesar rp500 juta atas suruhan herly isdiharsono.

uang tersebut, berdasarkan majelis hakim, berasal dari direktur pt mutiara virgo jhony basuki dan menjadi bagian pembayaran jasa penurunan pajak perusahaan itu sebesar rp128 miliar melalui total fee sebesar rp30 miliar kepada herly.

meski terdakwa tak miliki hubungan langsung melalui pt mutiara virgo tapi transfer rp3,4 miliar itu dilaksanakan dua kali sebab permintaan terdakwa terhadap herly untuk transfer tidak lebih dari rp3 miliar oleh karenanya berlawanan dengan tugas terdakwa untuk pemeriksa pajak, ungkap hakim.