Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Djadja Suparman didakwa

bekas panglima kodam v/brawijaya, letnan jenderal tni (purnawirawan) djadja suparman, didakwa selama pengadilan militer tinggi iii surabaya, dalam perkara korupsi tukar guling (ruilslag) tanah.

sesuai surat pada kami, perwira penyerah perkara adalah kepala staf tni ad, bukan panglima tni karena terdakwa sebelum pensiun telah dipindahkan ke kesatuan awal. sidang perkara ini hendak dilanjutkan melalui sidang lanjutan berupa pemeriksaan saksi, tutur hakim militer, hidayat manoi, saat membacakan putusan sela, selasa.

kuasa hukum terdakwa, teguh santosa, dari lembaga santunan hukum pancasila menungkapkan banding atas putusan sela itu.

sejak awal, kami memang mempermasalahkan perwira penyerah perkara pada perkara ini sebab kami yakin tersebut merupakan panglima tni, bukan kepala staf tni ad. perbedaan ini adalah acuan awal terhadap kami tentang potensi absolutnya, ujarnya.

Informasi Lainnya:

pihaknya memerlukan masa agar mengajukan memori banding atas putusan sela.

suparman diadili di perkara pembebasan lahan tol, sebab sewaktu masih menjabat dijadikan panglima kodam v/brawijaya diduga tak menyerahkan uang ganti rugi lahan itu ke kas negara.

dalam perkara tersebut, terdakwa suparman diduga sudah menukar guling tanah seluas 8,8 hektare senilai rp13,3 miliar pada dukuh menanggal, kecamatan wonocolo, surabaya, selama 1998.

sidang perkara tersebut mau dilanjutkan di 13 mei melalui jadwal pemeriksaan saksi-saksi dan diduga tahu peristiwa dan terjadi selama 1997-1998.

saksi-saksi yang akan didatangkan itu dalam antaranya berasal daripada badan pertanahan negara dan unsur lainnya sebanyak 21 pihak.